Siapakah Yang Boleh Mengganti Puasa Dengan Bayar Fidyah
Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).[Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1586.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[HR. Bukhari no. 4505]
Cara Pembayaran Fidyah
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara :
-
Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa) ( Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih )
-
Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak ( 1.5 kg beras / makanan pokok daerahnya pent. ) Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.[Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/22].
Ust. Rochmad supriadi LC
Link Postingan : https://catatan.tirinfo.com/siapakah-yang-boleh-mengganti-puasa-dengan-bayar-fidyah/