Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa Di Dinding
Memajang foto makhluk hidup atau makhluk bernyawa (manusia dan hewan) di dinding terlarang hukumnya berdasarkan dalil yang sangat banyak sekali, diantaranya sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar di dalamnya”. [HR. Bukhari 3224 dan Muslim 2106]
Dalam riwayat yang lain beliau bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah”. [HR. Bukhari 5954, Muslim 2107]
Yang harus dilakukan adalah menghapus gambar-gambar/foto tersebut, baik dengan dibakar atau ditanam atau diburamkan mukanya, atau dipotong bagian tertentu yang mengakibatkan ia tidak lagi disebut sebagai makhluk hidup sebagaimana perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
“Janganlah engkau membiarkan gambar melainkan engkau hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan, kecuali engkau meratakannya”. [HR. Muslim 969]
Namun demikian, sebagian Ulama memilih pendapat bahwa gambar yang dilarang ialah gambar yang dicetak, adapun jika tersimpan di dalam komputer atau hp yang ketika perangkat tersebut dimatikan, maka otomatis gambarnya hilang maka tidak termasuk ke dalam larangan tersebut di atas.
Diantara Ulama yang berpendapat demikian ialah Syaikh Masyhur Hasan Ali Salman, demikian pula Syaikh Khalid Al-Musyaiqih beliau menyatakan: “Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan juga para Shahabatnya.
Setelah itu, Gambar foto yang ada di dalam HP atau di dalam komputer, atau file video, tidak terkena hukum fotography karena ia gambar yang tidak tetap/kokoh. Kecuali jika ia dikeluarkan dan dicetak.
Atas dasar hal ini tidak mengapa menyimpan foto di dalam HP selama tidak mengandung unsur keharaman, wallahu a’lam”. (Fatawa Syaikh Khalid Al-Musyaiqih no.27076)
Link Postingan : https://catatan.tirinfo.com/hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa-di-dinding/